Minggu, 18 November 2012

Evaluasi Pendidikan Islam


Evaluasi Pendidikan Islam
(Tika)

Rangkaian akhir dari komponen dalam suatu sistem pendidikan yang penting, adalah penilaian (evaluasi). Dalam bahasa Arab, dijumpai istilah imtihân, yang berarti ujian, dan khataman yang berarti cara menilai hasil akhir dari proses kegiatan. Berhasil atau tidaknya pendidikan Islam dalam mencapai tujuannya dapat dilihat setelah dilakukan evaluasi terhadap output yang dihasilkannya. Jadi dengan evaluasi diperoleh informasi dan kesimpulan tentang keberhasilan suatu kegiatan, dan kemudian kita dapat menentukan alternatif dan keputusan untuk tindakan berikutnya. Selanjutnya, Evaluasi dalam pendidikan Islam merupakan cara atau teknik penilaian terhadap tingkah laku anak didik berdasarkan standar perhitungan yang bersifat komprehensif dari seluruh aspek-aspek kehidupan mental-psikologis dan spiritual religius, karena manusia bukan saja sosok pribadi yang tidak hanya bersikap religius, melainkan juga berilmu dan berketerampilan yang sanggup beramal dan berbakti kepada Tuhan dan masyarakatnya, dalam hal ini tentunya yang menjadi tolak ukur adalah al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam pendidikan Isalam evaluasi lebih ditekankan pada penguasaan sikap (aspek afektif) ketimbang pengetahuan (aspek kognitif), baik itu sikap pengabdian kepada Allah Swt., kepada lingkungannya, kepada sesama manusia, maupun terhadap alam sekitarnya. Program evaluasi ini juga diterapkan dalam rangka mengetahui tingkat keberhasilan seorang pendidik dalam menyampaikan materi pelajaran, menemukan kelemahan-kelemahan yang dilakukan, baik berkaitan dengan materi, metode, fasilitas dan sebagainya.
Sebelum melakukan kegiatan evaluasi tentu saja pertama kita harus mengetahui tujuan dari evaluasi itu sendiri, adapun tujuan evaluasi pendidikan Islam adalah.
1.     Mengetahui kadar pemahaman peserta didik terhadap materi pelajaran, melatih keberanian, dan mengajak peserta didik untuk mengingat kembali materi yang telah diberikan, dan mengetahui tingkat perubahan perilakunya.
2.     Mengetahui siapa diantara peserta didik yang cerdas dan yang lemah, sehingga yang lemah diberi perhatian khusus agar ia dapat mengejar kekurangannya.
3.     Mengumpulkan informasi yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk mengadakan pengecekan yang sistematis terhadap hasil pendidikan yang telah dicapai untuk kemudian dibandingkan dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sedangkan, fungsi dan kegunaan seorang pendidik melakukan evaluasi di sekolah adalah.
1.     Untuk mengetahui peserta didik yang terpandai dan terkurang di kelasnya.
2.     Untuk mengetahui apakah bahan yang telah diajarkan sudah dimiliki peserta didik atau belum
3.     Untuk mendorong persaingan yang sehat antara sesama peserta didik.
4.     Untuk mengetahui kemajuan dan perkembangan peserta didik setelah mengalami pendidikan dan pengajaran.
5.     Untuk mengetahui tepat atau tidaknya guru memilih bahan, metode, dan berbagai penyesuaian dalam kls.
6.     Sebagai laporan terhadap orang tua peserta didik dalam bentuk raport, ijazah, piagam dan sebagainya.

b.   Secara umum ada empat kegunaan evaluasi dalam pendidikan Islam, diantaranya.
1.     Dari segi pendidik, yaitu untuk  membantu seorang pendidik mengetahui sejauh mana hasil yang dicapai dalam pelaksanaan tugasnya
2.     Dari segi peserta didik, yaitu membantu peserta didik untuk dapat mengubah atau mengembangkan tingkah lakunya secara sadar ke arah yang lebih baik.
3.     Dari segi ahli fikir pendidikan Islam, untuk membantu para pemikir pendidikan Islam mengetahui kelemahan teori-teori pendidikan Islam dan membantu mereka dalam merumuskan kembali teori-teori pendidikan Islam yang relevan dengan arus dinamika zaman yang senantiasa berubah.
4.     Dari segi politik pengambil kebijakan pendidikan Islam, untuk membantu mereka dalam membenahi sistem pengawasan dan mempertimbangkan kebijakan yang akn diterapkan dalam sistem pendidikan nasional (Islam).

Jenis-jenis Evaluasi
Jenis-jenis evaluasi yang dapat diterapkan dalam pendidikan Islam adalah:
1.     Evaluasi Formatif, yaitu penilaian untuk mengetahui hasil belajar yang dicapai oleh para peserta didik setelah menyelesaikan satuan program pembelajaran (kompetensi dasar) pada mata pelajaran tertentu. Jenis ini diterapkan berdasarkan asumsi bahwa manusia memiliki banyak kelemahan seperti tercantum dalam Q.S. An-Nisa: 28
“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah”.
Dan pada mulanya tidak mengetahui apa-apa, tercantum dalam Q.S. An-Nahl: 78, sehingga pengetahuan, keterampilan, dan sikap itu tidak dibiasakan.
“dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur”.
Untuk itu Allah Swt menganjurkan agar manusia berkonsentrasi pada suatu informasi yang didalami sampai tuntas, mulai proses pencarian, (belajar mengajar) sampai pada tahap pengevaluasian. Setelah informasi itu dikuasai dengan sempurna, ia dapat beralih pada informasi yang lain, tercantum dalam QS. Al-Insyirah: 7-8: “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain, dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap”.
a.      Fungsi, yaitu untuk memperbaiki proses pembelajaran ke arah yang lebih baik dan efisien atau memperbaiki satuan/rencana pembelajaran.
b.     Tujuan, yaitu untuk mengetahui penguasaan peserta didik tentang materi yang diajarkan dalam satu satuan/rencana pembelajaran.
c.      Aspek yang dinilai, terletak pada penilaian normatif yaitu hasil kemajuan belajar peserta didik yang meliputi: pengetahuan, keterampilan dan sikap terhadap materi ajar PAI yang disajikan.
d.     Waktu pelaksanaan : akhir kegiatan pembelajaran dalam satu satuan/rencana pembelajaran.
2.     Evaluasi Sumatif, yaitu evaluasi yang dilakukan terhadap hasil belajar peserta didik setelah mengikuti pelajaran dalam satu semester dan akhir tahun untuk menentukan jenjang berikutnya, seperti tercantum dalam QS. Al-Insyiqaq: 19
“Sesungguhnya kamu melalui tingkat demi tingkat (dalam kehidupan)”
QS. Al-Qamar: 49  “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”
a.      Fungsi, yaitu untuk mengetahui angka atau nilai peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran dalam satu catur wulan, semester atau akhir tahun.
b.     Tujuan, untuk mengetahui hasil belajar yang dicapai oleh peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran dalam satu catur wulan, semester atau akhir tahunpada setiap mata pelajaran (PAI) pada satu satuan pendidikan tertentu.
c.      Aspek-aspek yang dinilai, yaitu kemajuan hasil belajar meliputi pengetahuan, ketrampilan, sikap dan penguasaan peserta didik tentang mata pelajaran yang diberikan.
d.     Waktu pelaksanaan, yaitu setelah selesai mengikuti program pembelajaran selama satu catur wulan, semester atau akhir tahun pembelajaran pada setiap mata pelajaran (PAI) pada satu tingkat satuan pendidikan.
3.     Evaluasi penempatan (placement), yaitu evaluasi tentang  peserta didik untuk kepentingan penempatan di dalam situasi belajar yang sesuai dengan kondisi peserta didik.
a.      Fungsi, yaitu untuk mengetahui keadaan peserta didik termasuk keadaan seluruh pribadinya, sehingga peserta didik tersebut dapat ditempatkan pada posisi sesuai dengan potensi dan kapasitas dirinya.
b.     Tujuan, yaitu untuk menempatkan peserta didik pada tempat yang sebenarnya, berdasarkan bakat, minat, kemampuan, kesanggupan, serta keadaan diri peserta didik sehingga peserta didik tidak mengalami hambatan yang berarti dalam mengikuti pelajaran atau setiap program bahan yang disajikan guru.
c.      Aspek-aspek yang dinilai, meliputi keadaan fisik, bakat, kemampuan, pengetahuan, pengalaman keterampilan, sikap dan aspek lain yang dianggap perlu bagi kepentingan pendidikan peserta didik selanjutnya.
d.     Waktu pelaksanaan, sebaiknya dilaksanakan sebelum peserta didik menempati/menduduki kelas tertentu, bisa sewaktu penerimaan murid baru atau setelah naik kelas.
4.     Evaluasi Diagnostik, yaitu evaluasi yang dilakukan terhadap hasil penganalisaan tentang keadaan belajar peserta didik, baik merupakan kesulitan-kesulitan maupun hambatan-hambatan yang ditemui dalam situasi belajar mengajar.
a.      Fungsi, yaitu untuk mengetahui masalah-masalah yang diderita atau mengganggu peserta didik, sehingga peserta didik mengalani kesulitan, hambatan atau gangguan ketika mengikuti program pembelajaran dalam satu mata pelajaran tertentu (PAI). Sehingga kesulitan peserta didik tersebut dapat diusahakan pemecahannya.
b.     Tujuan, yaitu untuk membantu kesulitan atau mengetahui hambatan yang dialami peserta didik waktu mengikuti kegiatan pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu (PAI) atau keseluruhan program pembelajaran.
c.      Aspek-aspek yang dinilai, meliputi hasil belajar, latar belakang kehidupannya, serta semua aspek yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
d.     Waktu pelaksanaan, disesuaikan dengan keperluan pembinaan dari suatu lembaga pendidikan, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan para peserta didiknya.


Prinsip Evaluasi Pendidikan Islam
Evaluasi merupakan penilaian tentang suatu aspek yang dihubungkan dengan situasi aspek lainnya, sehingga diperoleh gambaran yang menyeluruh jika ditinjau dari beberapa segi. Oleh karena itu dalam melaksanakan evaluasi harus memperhatikan berbagai prinsip antara lain:
1.     Prinsip Kesinambungan (kontinuitas)
Dalam ajaran Islam, sangat memperhatikan prinsip kontinuitas, karena dengan berpegang pada prinsip ini, keputusan yang diambil oleh seseorang menjadi valid dan stabil (Q.S. 46 : 13-14).
2.     Prinsip Menyeluruh (komprehensif)
Prinsip yang melihat semua aspek, meliputi kepribadian, ketajaman hafalan, pemahaman ketulusan, kerajinan, sikap kerjasama, tanggung jawab (Q.S. 99 : 7-8).
3.   Prinsip Objektivitas
Dalam mengevaluasi berdasarkan kenyataan yang sebenarnya, tidak boleh dipengaharui oleh hal-hal yang bersifat emosional dan irasional.
Allah SWT memerintahkan agar seseorang berlaku adil dalam mengevaluasi. Jangan karena kebencian menjadikan ketidak objektifan evaluasi yang dilakukan (Q.S. : 8), Nabi SAW pernah bersabda :
 “Andai kata Fatimah binti Muhammad itu mencuri, niscaya aku tidak segan-segan untuk memotong kedua tangannya”.
Demikian pula halnya dengan Umar bin Khottob yang mencambuk anaknya karena ia berbuat zina. Prinsip ini dapat ditetapkan bila penyelenggarakan pendidikan mempunyai sifat sidiq, jujur, ikhlas, ta’awun, ramah, dan lainnya.


Referensi
Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Dr. Jalaludin & Drs. Usman Said. Filsafat Pendidikan Islam, Konsep dan Perkembangan Pemikirannya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1994.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar